SUMENEP, koranmadura.com – Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengkritisi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Sesuai hasil rekapitulasi nama-nama petugas P2DP yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bluto, ditemukan adanya kejanggalan. “Ada 10 desa yang tidak sesuai dengan data,” kata Ketua Panwascam Bluto, Fawaid Sulaiman saat dikonfirmasi.
Salah satu kejanggalan, kata Fawaid, adanya ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan calon P2DP. “Itu terjadi di Desa Kapedi. Entah itu disengaja atau tidak kami kurang tahu,” jelasnya.
Sementara kejanggalan lain, lanjut Fawaid, calon petugas P2DP tidak sesuai dengan tempat akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). “Sesuai PKPU Nomor 2 dijelaskan bahwa petugas P2DP harus berasal dari TPS (tempat pemungutan suara) dimana dia akan melakukan coklit,” ungkpanya.
Sementara itu, Ketua PPK Bluto Syaiful Harir membenarkan hal itu. Namun, saat ini berkas tersebut telah diperbaiki. “Kami panggil PPS-nya kemarin sebagai tindak lanjut laporan itu. Insya Allah sudah selesai tinggal kami kirim ke KPU berkasnya nanti,” ungkapnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, Aying sapaan akrab Syaiful Harir, mengapresiasi atas pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam. “Dengan pola kerja yang seperti ini insya Allah pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 akan berjalan tertib, lancar dan aman,” tandasnya.
Sementara calon petugas P2DP di Kecamatan Bluto terdapat 107 orang yang tersebar di 20 desa di Kecamatan Bluto. Itu disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilkada 2015 lalu. Sesuai tahapan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (JUNAIDI/MK)