PAMEKASAN, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2018 mendatang dengan cara pengawasan ketat.
Ketua Panwaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan sejumlah antisipasi pengawasan telah dirumuskan guna mencipatakan Pilkada yang demokratis. “Antisipasi kecurangan di Pilkada sudah kami rumuskan,” kata Abdullah Saidi, Kamis, 28 Desember 2017.
Pengawasan Pilkada Pamekasan tidak mungkin mengandalkan pengawas kabupaten atau kecamatan dan desa yang jumlahnya terbatas. Sehingga pengawasan perlu melibatkan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa serta tokoh masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada.
“Yang mempunyai legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran ada tiga komponen. Yang pertama, warga negara yang mempunyai hak pilih. Kedua, pemantau. Dan ketiga adalah pasangan calon dalam kontestan Pilkada. Tiga komponen itu kemudian yang diatur dalam Perbawaslu No.14 dan 17 yang punya legal standing untuk pelaporan,” jelasnya. (RIDWAN/MK)