NEBRASKA, koranmadura.com – Pasangan suami-istri ini, Patrick Jiron (83) dan Barbara Jiron (80), membagi-bagikan narkoba jenis ganja sebagai hadiah natal. Ganja tersebut konon akan didistribusikan ke anggota keluarga dan rekannya.
Akan tetapi, sebelumnya niatnya itu terlaksana, pasangan kakek-nenek ini sudah keburu ditangkap polisi Amerika Serikat di dekat kota Bradshaw, Selasa (19/12/2017).
Kepolisian Nebraska, Amerika Serikat, menanyatakan suami istri berusia 80-an tahun itu diduga membawa ganja seberat 27 kg senilai 336.000 dolar AS atau Rp 4,5 miliar.
Menurut polisi setempat, Paul Vrbka, mereka pergi dari California menuju Vermont. Kemudian berhenti di Boston untuk mendistribusikan ganja tersebut. Patrick sempat ditahan di penjara York County, sementara istrinya tidak dimasukkan ke bui karena menderita beberapa masalah kesehatan.
Patrick ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja untuk pengiriman dan tanpa stempel pajak obat. Pajak ganja sebesar 10 dolar AS. Setara Rp 135ribu per ons. Kini Patrick telah dibebaskan dengan membayar 10 persen dari tagihannya sebesar 100 ribu dolar AS atau Rp 1,3 miliar.
Beberapa negara bagian di AS, termasuk California dan Colorado, melegalkan obat dari ganja tersebut untuk kebutuhan rekreasi atau penggunaan pribadi. Vermont termasuk di antara 29 negara bagian yang telah melegalkan ganja untuk tujuan medis. (kompas.com/rah)