SUMENEP, koranmadura.com – Kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan dermaga kapal di Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencapai Rp 82 juta.
“Kerugian negara itu telah dibayar oleh terdakwa dan telah dikembalikan ke negara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadat.
Pembangunan jembatan itu menelan anggaran Rp 600 juta melalui dana hibah Provinsi Jawa Timur 2004. Diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Majapahit.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menetapkan seorang tersangka, Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, selaku bendahara Pokmas Majapahit. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hanya Selamatkan Rp 446 Juta
Selama 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 446 juta 508 ribu. Kerugian tersebut merupakan hasil penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi. “Di antaranya Rp 82 juta kasus pembangunan dermaga kapal di Dungkek,” kata Herpin Hadat.
Selain itu, kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Dalam kasus ini Kejari telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 253 juta 608 ribu. “Terdakwanya satu orang, yakni M Ikbal selaku Kepala Desa,” jelasnya.
Selain itu, kasus korupsi proyek renovasi dan pembangunan jalan hotmix jurusan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk-Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, dengan kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 110 juta 900 ribu.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan empat tersangka, yakni Siti Aminah selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumenep, Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas, Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO), dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas dalam proyek jalan yang dibiayai melalui APBD tingkat II sekitar Rp 840 juta pada 2013.
Setelah disidangkan, Indra Wahyudi divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. “Total yang berhasil dikembalikan ke Kas Negara oleh Kejari Sumenep sebesar Rp 446 juta 508 ribu tahun ini,” tutur Herpin Hadat.
Sementara kasus Tipikor lain, saat ini, perkaranya ada yang belum inkrah sehingga kerugian negara belum terbayarkan. “Ada yang masih persidangan, dan ada upaya hukum lainnya, seperti banding dan kasasi, salah satunya kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Poteran Kecamatan Talango,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)