SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk SB asal Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Senin malam, 11 Desember 2017. Pemuda kelahiran tahun 2000 itu diamankan karena diduga terlibat pencurian mobil.
Mobil yang dicuri adalah Suzuki Station Wagon, type ST 100 SP, milik H. Asmuni warga Jl. Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamagan Kota. “Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 19.30 wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa, 12 Desember 2017.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga dengan nomor Laporan Polisi LP/111/XII/2017/JTM/RES SMP/SEKSMPKOTA, tertanggal 11 Desember 2017. “Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian bermula pada hari Senin, 11 Desember 2017 sekira pukul 18.10 Wib, pelapor (H. Asmuni) bersama istri dan anaknya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil tersebut untuk pergi makan malam.
Sesampainya di depan sebuah rumah dekat dengan gang masuk menuju Warung Tiara, Jl. Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota pelapor berhenti lalu memarkir mobil tersebut dalam keadaan terkunci.
Kemudian pelapor bersama keluarga masuk ke gang arah ke timur menuju ke warung makan Tiara. Setelah selesai makan lalu pelapor bersama keluarga kembali ke tempat mobil miliknya diparkir. Ternyata mobil milik pelapor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir semula.
“Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pencarian. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan seseorang,” bebernya.
Atas peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial SB, barang buktinya berupa satu unit mobil milik korban dan kunci kontak yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil.
Mobil beserta tersangka ditemukan di wilayah Kecamatan Batang-batang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses lidik dan sidik. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. (JUNAIDI//MK)