PAMEKASAN, koranmadura.com – Rosa (20) dan Wulan sudah setahun jadi pemandu karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dari hasil pekerjaannya itu, keduanya mengaku memperoleh pendapatan sebesar Rp 500 ribu semalam.
Akan tetapi, Wulan dan Rosa itu akhirnya terjaring razia Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Ketika ditanya petugas, Rosa mengaku berasal Jombang. Begitupun Wulan (21) mengaku berasal dari Gresik.
“Tidak tentu dapat order. Satu kali nyanyi dapat Rp 100 ribu. Kalau ada pesanan saya dihubungi oleh operator Pujasera (tempat karaoke di Pamekasan),” kata Wulan saat ditanya wartawan di kantor Satpol PP, Rabu, 20 Desember 2017.
Wulan mengatakan dana yang diperoleh dari menemani dan melayani tamu-tamunya di sejumlah tempat karaoke di Pamekasan itu digunakan untuk menopang kehidupannya sehingga berkecukupan dan agak mewah.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP setempat, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan penangkapan itu dilakukan karena Wulan dan Rosa dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Pemondokan dan Rumah Kos.
“Dua pemandu karaoke ini tidak menunjukkan KTP, makanya kami bawa ke kantor dan kami periksa,” kata Mohammad Yusuf Wibiseno. (RIDWAN/RAH)