BATAM, koranmadura.com – Apes menimpa Suprianto (45). Pria ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, karena menggunakan ‘sepatu seharga Rp 500 juta’.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menyatakan pihaknya menengarai sepatunya itu tidak biasa, sehingga dilakukan penggeledahan. Kecurigaan terbukti, ternyata di dalam sepatu itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus.
“Satu bungkusan disembunyikan di sepatu sebelah kanan dan satu sepatu lagi disembunyikan di sepatu sebelah kiri dengan total berat 530 gram,” jelas Evy.
Nilai barang haram berbentuk metamfetamin itu kalau dinominalkan lebih dari Rp 500 juta. Suprianto mengaku terdorong melakukan tindakan melawan hukum itu karena terjebak utang. Hasil bisnis haram itu akan digunakan untuk menutupi utangnya. Dari setiap jasa mengantarkan narkotika itu, dirinya dibayar Rp 8 juta oleh seseorang, yang hingga kini masih dilacak oleh pihak yang berwajib. (RAH/DETIK.COM)