PAMEKASAN, koranmadura.com – Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum diterapkan kepada penyelenggara madin.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Al Anwari mengatakan, pemberlakukan Perda Madin masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah dirumuskan.
Selain itu, Kantor Kemenag dan DPRD masih berlangsung membahas anggaran yang akan dialokasikan kepada lembaga-lembaga madin di Pamekasan.
“Insya Allah tahun depan sudah bisa diterapkan.Untuk anggarannya, masih dibahas di Banggar dan juga masih dalam tahap komunikasi dengan Kemenag,” kata Al Anwari, Selasa, 5 Desember 2017.
Dalam perda tersebut, kata dia, besaran anggaran kepada lembaga madin serta kepada tenaga pendidik disesuaikan dengan kekuatan APBD Pamekasan.
“Yang kami rumuskan anggaran untuk lembaga. Misalnya, sarana dan praasarana, angggaran untuk tenaga pendidik berupa bantuan nanti,” ungkapnya.
Perda Madin telah diundangkan sejak 8 Juni 2017. Perda ini bertujuan memberikan payung hukum agar bisa membantu terhadap keberlangsungan lembaga madin di Pamekasan. (RIDWAN/MK)