SUMENEP, koranmadura.com – Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi buka-bukaan kelakukan wakil rakyat di gedung parlemen. Katanya, terdapat salah satu anggota dewan mewakilkan kunjungan kerja (kunker) kepada orang lain saat agenda kunker ke luar provinsi.
Menurut Hanafi, hal itu merupakan pelanggaran etik yang harus ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Sayangnya, persoalan BK sendiri sampai saat ini tidak kunjung selesai.
“Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi bisa masuk kategori korupsi. Karena hal itu bukanlah haknya. Anggaran kunjungan kerja itu hanya diperuntukkan untuk anggota dewan saja. Bukan teman atau kolega dari anggota dewan,” katanya.
Menurut Hanafi, tujuan memberikan mandat pada koleganya, untuk mempermudah laporan perjalanan dinas. Jika agenda kunker ke luar provinsi harus menyertakan penagihan hotel dan bukti booking tiket pesawat.
“Aturannya, APBD menyediakan anggaran kunjungan kerja untuk anggota DPRD. Bukan untuk orang lain di luar anggota. Karena tujuannya anggaran yang ada dikeluarkan untuk kepentingan kerja dinas,” tuturnya.
Parahnya lagi, kata Hanafi, saat agenda kunker dalam provinsi, terkadang sebagian anggota dewan tidak ikut meskipun tetap menikmati biaya perjalanan mereka. “Ketika kunjungan kerja, khususnya dalam provinsi ada saja anggota yang tidak ikut, tetapi biaya perjalanan dinasnya diambil,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)