SAMPANG, koranmadura.com – Faisol, warga Kelurahan Mengok, Desa Taman, Kecamatan Pujeh, Bondowoso, dan Misbah, warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Agustus 2017.
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba sebanyak 8, 75 kg tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu, 6 Desember 2017 pukul 12.00 wib, menghadirkan KBO Satresnarkoba Polres Sampang, Ipda Eko Edi Purnomo sebagai saksi.
Eko Edi Purnomo mengatakan kedatangannya ke PN Sampang untuk memberikan keterangan berkenaan saat penangkapan dua terdakwa. “Jadi, Rabu ini kami dipanggil oleh Jaksa untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan. Kita jelaskan terkait penangkapan kepemilikan barang itu. Yang jelas, keterangan yang diberikan kita didengarkan oleh hakim maupun jaksa. Ini merupakan sidang menjadi saksi pertama,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen menyatakan sebelum menjalani persidangan kali ini, dua terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Menurutnya, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Meskipun keduanya mempunyai peran yang berbeda.
“Hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Dan sidang kedua ini, kami panggil saksi dari polisi karena terlibat dalam penangkapan dua terdakwa. Saat memberikan keterangan, saksi ini sudah menjelaskan kronologisnya. Dari keterangan mereka, barang itu ada di mobil yang dikendarai terdakwa Misbah dan peran terdakwa Faisol membawa sabu dari Jambi. Ya, intinya intinya, saksi kali ini membuktikan dakwaan kami sebelumnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Penasihat hukum terdakwa, Agus Adi Susanto mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kedua kliennya hingga persidangan terakhir. Menurutnya, sidang saat ini agendanya saksi menerangkang proses dari awal sampai proses terjadinya pemeriksaan di TKP.
“Memang ada kesesuaian ketika dikonfirmasi ke terdakwa dan sebagian kecil ada yang disanggah oleh terdakwa. Nanti sidang selanjutnya akan lebih transparan lagi siapa yang mempunyai barang itu. Akan terungkap nantinya,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)