PAMEKASAN, koranmadura.com – Sutrisno, warga Desa Sidowungu, Kecamatan Manganti, Kabupaten Gersik, Jawa Timur, ditembak polisi Pamekasan, Madura, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pasean, Pamekasan. Ia ditangkap bersama rekannya atas nama Aris Siswanto asal Gresik.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan kedua tersangka ini telah menjadi target operasi kepolisian selama ini. “Dua tersangka ini intens memgedarkan narkoba di wilayah pantura,” kata Teguh Wibowo, saat press release di Mapolres Pamekasan, Jumat, 22 Desember 2017.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,33 gram, 1 lembar kertas warna putih sebagai pembungkus sabu, 1 buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 1 unit roda dua merk Honda Vario.
“Kami terpaksa melumpuhkan satu tersangka atas nama Sutrisno karena berusaha melawan dan melarikan diri,” ungkapnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 112 (1) jo 144 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (RIDWAN/MK)