SAMPANG, koranmadura.com – Berat sabu hasil tangkapan Polres Sampang sebanyak 8,75 kilogram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada 28 Agustus lalu, masih menjadi perbincangan hingga saat ini karena ditengarai dikurangi.
Sabu tersebut diamankan dari Faisol (31) asal Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujeh, Kabupaten Bondowoso, dan Misbah (37) asal Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Keduanya sudah menjadi terdakwa dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar saat dikonfirmasi menegaskan, banyaknya sabu hasil tangkapan dari dua terdakwa tidak ada pengurangan, yaitu 8,75 kilogram. “Hasil tangkapan sabu di Banyuates sebanyak 8,75 kilogram. Jumlah itu tidak kami tutup-tutupi dari siapa pun termasuk kepada awak media. Bahkan kasus sabu ini langsung dirilis oleh pimpinan tertinggi Polri Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin dan juga disaksikan oleh Bupati dan para ulama serta tokoh masyarakat Sampang,” tegasnya melalui sambungan teleponnya, Sabtu, 9 Desember 2017.
Menurutnya, saat dilakukan pengecekan dengan cara ditimbang, polisi menemukan 9 kantong platik, dengan rincian 8 kantong masing-masing seberat satu kilogram. Kemudian satu kantong dipecah menjadi tiga kantong plastik kecil yang berisi masing-masing seberat 250 gram.
“Jadi total sabu hasil tangkapan di Desa Jatra, Kecamatan Banyuates itu seberat 8,75 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong platik berbeda ukuran. Memang rincianya sebanyak 11 kantong plastik, tapi 3 kantong hanya berisi 250 gram, dan 8 kantong lainya masing-masing 1 kilogram. Ukuran inilah yang membuat masyarakat berasumsi jika 11 kantong itu dikira isinya sama, padahal 3 kantong lainya berukuran kecil,” terangnya.
Untuk diketahui, dua terdakwa kasus sabu seberat 8,75 kilogram tersebut sudah masuk ke meja hijau. JPU mendakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Dua pasal tersebut dijatuhkan kepada dua terdakwa meski keduanya mempunyai peran yang berbeda dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (MUHLIS/MK)