SAMPANG, koranmadura.com – KPU Sampang, Madura, Jawa Timur, mencatat ribuan data syarat dukungan atas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Riko-Wasil, tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak dilengkapi dengan e-KTP, data ganda, dan tidak sesuai dengan wilayah administrasi Kabupaten Sampang.
“Kami sudah melakukan verifikasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan Riko-Wasil sejak tanggal 1 hingga 8 Desember kemarin. Hasil verifikasi, kami temukan ada sebanyak 3.990 dari 62.013 dokumen dukungan yang tersebar di 14 kecamatan itu TMS,” ucap Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, Senin, 11 Desember 2017.
Menurut Addy, untuk sementara ini masih tersisa sebanyak 58.023 dokumen syarat dukungan yang masih memenuhi syarat. Meski begitu, sisa dokumen tersebut masih akan dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 12 sampai 25 Desember mendatang.
Sesuai keputusan KPU Sampang, untuk memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan sebanyak 60.410 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Akan tetapi dari sisa berkas yang ada, bakal calon peseorangan Riko-Wasil masih mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya pada saat tahapan pencalonan Januari 2018, namun diharuskan memenuhi dua kali lipat dari jumlah berkas yang tidak memenuhi syarat atau jumlah kekurangan dukungan untuk mencapai batas minimal dukungan sebagaimana mengacu pada Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Semisal kurangnya itu tiga ribu, maka paslon perseorangan ini harus mengganti dan menyerahkan dokumen dukungan sebanyak enam ribu pada saat perbaikan. Sedangkan untuk penelitian administrasi, KPU hanya mencocokkan antara pernyataan yang ada di data formulir B.1 KWK dengan KTP. Kemudian mencocokkan data soft copy yang diserahkan dengan nama, tanggal lahir, dan NIK,” paparnya.
Sedangkan nama-nama yang sebelumnya terindikasi dicatut, menurut Addy, pihaknya telah memberikan tanda yang akan ditindaklanjuti saat verivikasi faktual. Apabila nama-nama yang terindikasi dicatut tidak merasa memberikan dukungan, maka yang bersangkutan akan memberikan pernyataan di lampiran A5 yang sudah didistribusikan ke PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing. “Nama-nama yang kemarin yang sempat itu tetap akan ditindaklanjuti saat verifikasi faktual,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)