PAMEKASAN, koranmadura.com – Pasangan independen Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar) tidak diluluskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Keputusan itu tertuang dalam berita acara KPU Pamekasan bernomor 81/PK.01-BA/3528/KPU-KAB/XI/2017 tertanggal Kamis, 30 November 2017. Menyebutkan hasil verifikasi administrasi jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan pasangan independen dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan sebanyak 51.055 orang.
Sebagai buktinya, jumlah dukungan Mahar dalam bentuk hardcopy Model B.1-KWK hanya sebanyak 37.302 orang yang tersebar di 13 kecamatan. Selain itu, jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dispenduk Capil Pamekasan juga tidak memenuhi syarat, yakni hanya 43.605 pendukung.
Karena itulah, pasangan Mahar melaporkan KPU Pamekasan ke Panwaslu pasca tidak diloloskan jadi peserta Pilkada 2018 beberapa waktu lalu. Sengketa tersebut dijadwalkan akan disidang hari ini (8/12/2017), namun Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa menunda sidang sengkata Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari jalur independen tersebut karena komisioner KPU setempat berhalangan hadir.
Ketua Panwaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan sidang sengketa KPU versus calon independen ini ditunda besok, Sabtu, 9 Desember 2017, pukul 9. 00 Wib.
“Sayang hari ini pihak KPU tidak lengkap dan sebagian di antara mereka tengah menghadiri kegiatan di luar kota sehingga musyawarah sengketa ini kami tunda besok pagi,” kata Abdullah Saidi, Jumat, 8 Desember 2017.
Menurutnya, penyelesaian masalah ini membutuhkan keterangan dari dua belah pihak guna mencari titik persoalan yang disengketakan. (RIDWAN/RAH)