SUMENEP, koranmadura.com – Calon penerima dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Sumenep merana. Sebab, dana transfer dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 6,75 miliar tidak bisa direalisasikan atau hangus.
“Dana DAK itu tidak bisa digunakan karena hangus,” kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan.
Hangusnya dana tersebut karena terbentur aturan baru dari Kemenkeu RI. Dalam aturan itu menegaskan semua pekerjaan yang bersumber dari DAK sudah ada kontrak paling lambat per 31 Agustus 2017. Sementara perencanaan sebelumnya mengacu pada peraturan sebelumnya. Sehingga harus dilakukan perubahan.
Apalagi, kata Iksan, sesuai aturan, anggaran di atas Rp 200 juta harus dilelang. Sementara proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Sementara peraturan baru dan turun pada Juni lalu. Seandainya peraturan itu sama dengan tahun sebelumnya, hingga akhir tahun pasti terealisasi. Jadi, murni bukan kesengajaan,” jelasnya.
Dana Rp 6,75 miliar itu, lanjut dosen Unija itu, diperuntukkan untuk dua kegiatan, yakni pengadaan buku untuk sekolah dasar sebesar Rp 5,75 miliar, dan rehabilitasi gedung SMP sebesar Rp 1 miliar.
Penerima bantuan dana DAK itu sudah ada. Namun, tetap tidak bisa dilaksanakan karena tersendat aturan yang ada. “Sebenarnya cukup disayangkan dana sebesar itu tidak bisa digunakan oleh pendidikan Sumenep,” kesal mantan aktivis PMII itu. (JUNAIDI/MK)