SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah pusat sedang merancang sanksi bagi desa yang mokong tidak melakukan penebusan bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra). Salah satunya pengurangan anggaran dana desa (DD).
Hal itu dikatakan oleh Plt Kasubag Sarana Perekonomian, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Suharjono. Menurutnya, rumusan bentuk punishment itu masih digodok oleh pemerintah pusat. Sebab, regulasi pemberian sanksi selama ini belum jelas. “Salah satunya diusulkan berkenaan dengan DD,” katanya.
Selain itu, kata Suharjono, juga berpotensi akan terjadi pengurangan jumlah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial. “Kemungkinan juga kemitraan sosial akan dipertimbangkan, karena sudah dianggap sejahtera,” tuturnya.
Apabila bentuk sanksi itu diberlakukan mulai tahun ini, maka menunjukan adanya kemajuan. Sebab, tahun sebelumnya apabila tidak dilakukan penebusan sanksinya hanya kuota rastra selama tidak ditebus hangus.
Rumusan pemberian sanksi itu juga diajukan oleh pemerintah provinsi di Indonesia. “Makanya kami menyuruh desa membuat surat pernyataan pada desa yang tidak mau melakukan penebusan,” ungkapnya.
Sebenarnya, kata pria yang akrab disapa Jono, dirinya merasa prihatin bagi warga miskin. Diyakini mereka sangat membutuhkan bantuan beras bersubsidi itu. Namun akibat ulah kepala desa yang tidak melakukan penebusan bantuan pemerintah tidak tersalurkan.
Padahal, dirinya sejak awal telah mewanti-wanti desa melakukan penebusan sesuai aturan. Imbauan itu dilakukan berupa sosialisasi ditingkat kecamatan dan juga secara tersurat. Sehingga realisasi rastra setiap tahun tuntas 100 persen.
Sesuai peraturan, penyaluran rastra dilakukan setiap bulan. Setiap penerima manfaat mendapat jatah 15 kg dengan melakukan uang tebusan Rp 600 per kg. Pemerintah pusat mempercayakan penyaluran rastra melalui Bulog dimasing-masing kota/kabupaten.
Sebelumnya, Desa Marengan Daya dan Desa Kebunan Kecamatan Kota, tidak melakukan penebusan rastra. Kuota bantuan bersas bersubsidi di dua desa itu setiap bulan sebanyak 3.975 kilogram atau 47.700 kilogram selama satu tahun dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 265 orang. (JUNAIDI/MK)