SUMENEP, koranmadura.com – Sepanjang 2017, aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedikitnya menangani empat kasus pelanggaran di wilayah perairan.
Kepala Satpolair Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Ludwi Yarsa Pramono mengungkapkan, empat kasus di wilayah perairan yang ditangani pihaknya selama 2017 itu saat ini berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap).
Ludwi menjelaskan, empat kasus tindak pidana yang ditangani pihaknya di 2017 berkaitan dengan penangkapan ikan. “Misalnya ada kapal penangkap ikan yang tidak dilengkapi surat izin berlayar,” ungkapnya, Rabu, 3 Januari 2017.
Selain itu, sambungnya, ada juga kapal penangkap ikan yang tidak disarankan oleh pemerintah, yaitu menggunakan alat tangkap cantrang. “Itu alat tangkap yang tidak disarankan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dari empat kasus tersebut, satu di antaranya kapal dari luar daerah Madura, yaitu dari Probolinggo. Dikatakan, penanganan keempat kasus itu dilaksanakan di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Ke depan, pihaknya menghimbau kepada para nelayan agar taat aturan. Misalnya, ketika menangkap ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. “Supaya biota di dalam laut tidak rusak,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)