PAMEKASAN, koranmadura.com – Lima pengedar narkoba lintas Madura diciduk pihak kepolisian Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Masing-masing HR (32), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, IH (28), warga Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, SMD (35), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, SRS (49), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, dan IS (40), warga Desa Dalpenang, Sampang. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Wibowo mengatakan, petugas kepolisian mengamankan 200 butir pil koplo dan 25,69 gram narkoba jenis sabu-sabu dari mereka. “Tiga di antara tersangka satu jaringan. Ini terus kami lidik,” kata Teguh Wibowo, Rabu, 17 Januari 2018.
Dia katakan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami akan terus mengejar dari mana mereka dapat narkoba. Jaringannya harus segera diputus agar tidak merambah pada yang lain,” tandasnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RIDWAN/RAH)