SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sampang menghapus puluhan kendaraan tidak layak pakai dari daftar inventarisir kepemilikan aset daerah pada tahun 2017.
Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Sampang, Bambang Indra Basuki menerangkan, setidaknya ada 77 unit kendaraan milik pemkab telah dilakukan penghapusan dari daftar inventarisir kepemilikan aset daerah. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 52 unit, roda 3 sebanyak 3 unit, roda empat 17 unit, kontener 3 unit, dan speed boat sebanyak 2 unit.
“Karena nilai manfaatnya lebih kecil ketika diperbaiki, maka dilakukan penghapusan dengan mekanisme pelelangan. Dan ini di luar kendaraan roda 3 dan 4 yang dikelola Dishub,” katanya saat ditemui di meja kerjanya, Senin, 15 Januari 2018.
Penghapusan dengan pelelangan, menurutnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 yang berisi tentang pedoman pengelolan barang milik daerah.
“Namun sebelum dilukan penghapusan itu masih dilakukan penilaian oleh tim independen Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP),” ujarnya.
Sedangkan untuk tahun 2018, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 6 unit kendaraan yang akan dilakukan penghapusan aset. Yaitu, Carry 2 unit yang dipakai oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, 3 unit jenis Panther yang dipakai operasional kantor kecamatan serta 1 unit jenis kijang.
“Keenam unit mobil ini pengadaan pada tahun 1992, 1995 dan 2005 lalu. Semuanya tidak bisa dipakai (dikandangkan) oleh masing-masing OPD. Makanya akan dilakukan penghapusan aset. Dan sekarang sudah dalam proses penilaian oleh KJPP. Sedangkan untuk jenis lainnya, kami belum melakukan inventarisir, tapi semisal ada makan nanti juga akan dilakukan penghapusan,” tandasnya. (MUHLIS/MK)