SUMENEP, koranmadura.com – Anggaran manajemen konstruksi (MK) dan perencanaan Pembangunan Kantor DPRD Sumenep yang baru mencapai Rp 2,6 miliar. Anggaran tersebut bersumberkan dari APBD 2018.
“Anggaran untuk MK Rp 500 juta dan Rp 2 koma sekian untuk perencanaan,” kata Sekretaris Dewan, Moh Mulki.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap anggaran diatas Rp 200 juta harus dilelang. “Mulai Januari ini proses lelang akan dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, perencanaan dan MK tahun ini harus selesai. Jika tidak, akan mempengaruhi rencana pembangunan fisik yang ditargetkan dimulai 2019. “Memang harus selesai (MK dan Perencanaan) tahun ini. Jika tidak, pembangunan fisik tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Sesuai hasil kajian yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya yang menyebutkan gedung dewan saat ini sudah tidak layak ditempati, perencanaan pembangunan gedung DPRD yang baru disuarakan mulai 2014. Sementara pembangunan kantor wakil rakyat itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 67 miliar.
Pada 2015 pemerintah daerah setempat telah melakukan pembebasan lahan sekitar 1 hektare di Gedungan, Kecamatan Batuan, sebagai lokasi pembangunan gedung baru. Anggarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian 2017 telah menyelesaikan proses perizinannya, seperti pembuatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gambar konstruksi, dan analisis dampak lalu lintas (amdalalin). Anggaran yang terserap sekitar Rp 50 juta. “Kalau MK dan Perencanaan selesai, 2019 dan 2020 nanti beralih ke fisik,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)