SUMENEP, koranmadura.com – Per 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum tahu dampaknya terhadap biaya perjalanan haji dan Umrah ke depan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, A. Rifa’i Hasyim mengaku telah tahu tentang hal itu. Namun belum secara resmi dari pemerintah pusat. Baru dari media. “Kami tahunya dari televisi,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2017.
Sehingga, sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui secara detil dampaknya terhadap biaya perjalanan haji dan umrah ke depan. “Kalau masalah ada kenaikan atau tidak, kami belum tahu,” tambahnya.
Biasanya, sambung Kasi Pendma Kemenag Sumenep ini, jika ada kenaikan biaya pelunasan perjalanan haji dan umrah melalui Keputusan Presiden atas persetujuan Komisi VIII DPR RI.
“Jadi kami di daerah tidak bisa mendahului atasan-atasan kami. Karena sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pusat. Apakah biaya perjalahan haji dan umrah aka naik dari tahun lalu, berapa kenaikannya kami juga masih menunggu,” pungkasnya, menegaskan. FATHOL ALIF/MK