SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah disidangkan.
Sidang perdana itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl Tanggulangin, Surabaya, Rabu, 17 Januari 2018. Azam Khan, Candra, dan Ibrahim sebagai kuasa hukum pengadu M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi, merasa optimis DKPP bisa memberi keadilan saat mengambil keputusan.
“Kami yakin DKPP memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Azam Khan dalam rilis yang diterima awak media, Jumat, 19 Januari 2018.
Keyakinan itu, kata Azam, didasarkan pada kronologi pengaturan peserta rekrutmen Panwascam yang akan lulus tiga besar telah diumumkan ke publik jauh sebelum pendaftaran rekrutmen dibuka.
Kronologi itu diperkuat dengan testimoni dan pernyataan saksi saat persidangan. Juga pernyataan dari dua komisioner lewat percakapan WhatsApp dan rekaman video yang saat ini sudah ada di DKPP.
Selain itu, kata Azam, ada bukti dokumen fakta integritas yang disediakan oleh komisioner kepada peserta tes wawancara bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Komisioner saat sidang mengakui bahwa fakta integritas dibuat berdasar kebiasaan. Tidak punya cantolan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, dia bertindak tidak berdasar aturan, tapi main-main,” jelasnya.
Selain itu, kata Azam, DKPP memerintahkan kepada tiga komisioner Panwaskab Sumenep agar menyerahkan hasil tes tulis berupa lembar jawaban semua peserta seleksi panwaskab.
“Ini respon luar biasa dari majelis hakim atas dugaan penyalahgunaan kode etik. Kalau tidak ada indikasi pengaturan, untuk apa DKPP minta lembaran jawaban setiap peserta tes tulis. Saya yakin DKPP melihat bukti-bukti dan rangkaian di persidangan menguatkan penyalahgunaan kode etik Panwaskab Sumenep dalam rekrutmen Panwascam,” ucapnya saat dihubungi via telpon.
Soal sanksi, Azam memasrahkan kepada DKPP. “Apakah berupa teguran secara tersurat, penonaktifan sementara, dan sanki berupa pemecatan secara permanen,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)