SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nurus Salam mengatakan, ke depan bantuan pemerintah di bidang pertanian harus diarahkan kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke depan bantuan pemerintah di bidang pertanian harus diarahkan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan,” ucap Oyuk, panggilan akrabnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Kabupaten Sumenep sejauh ini LP2B masih sekitar 20 ribu hektare. LP2B itu tersebar di 16 kecamatan. “16 kecamatan di dalam Perda itu tersebar di wilayah daratan dan kepulauan, seperti Kecamatan Arjasa di Kepulauan Kangean. Tidak hanya di daratan saja,” ujarnya.
Oyuk tidak memungkiri, Perda tersebut masih ada kemungkinan diperbaiki di kemudian hari, misalnya dengan memasukkan beberapa kecamatan yang belum masuk dalam Perda. Seperti diketahui, Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. Masih ada 11 kecamatan belum terakomodir dalam Perda tersebut.
“Perda ini, kan bukan kitab suci. Artinya suatu saat masih bisa berubah apabila itu dinilai sangat krusial, sangat urgen. Kami bisa membentuk Pansus dengan pengajuan dua fraksi yang ada di DPRD ini,” tegasnya. (FATHOL ALIF/RAH)