SUMENEP, koranmadura.com – Sumarto warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Kepolisian Sektor Lenteng, Sabtu, 27 Januari 2018.
Pria kelahiran 19 Juli 1988 itu terpaksa masuk bui setelah diketahui membawa narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan raya Lenteng, tepatnya di dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika ada salah satu warga yang hendak melakukan transaksi sabu sekitar pukul 00.30 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat seorang yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan raya. Setelah itu, petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan.
Tidak lama kemudian, ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu sekitar 0,30 gram. “Barang itu disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu batang rokok dan diselipkan di sarung sebelah kiri,” katanya.
Setelah diintrogasi lebih lanjut, Sumarto mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Barang tersebut katanya didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama Hayyi warga Kecamatan Dasuk seharga Rp350 ribu,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu buah HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kombinasi biru dengan nomor polisi M-5997-VC.
Setelah itu Sumarto dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Sumarto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumarto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/FAIROZI)