SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2D), Senin, 15 Januari 2018.
Perda tersebut senyatanya belum ‘sempurna’. Sebab dari 27 kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Madura ini hanya 16 kecamatan yang masuk dalam Perda. Masih terdapat 11 kecamatan belum terakomodir.
Ketua Pansus yang membahas Raperda tentang itu, Nurus Salam mengatakan, Perda tersebut penting untuk segera disahkan supaya lahan-lahan pertanian pangan produktif di Sumenep tidak semakin banyak yang beralih fungsi.
“Jika tidak segera disahkan, maka akan semakin banyak lahan pertanian yang ada ini beralih fungsi kepada pembangunan perumahan maupun properti-properti lain,” ujar Oyuk, sapaan akrabnya.
Di samping itu, pengesahan Perda PLP2B juga dipandang perlu segera disahkan supaya program pemerintah dalam rangka swasembada pangan bisa tercapai. “Bagaimana program swasembada pangan bisa berhasil kalau banyak lahan beralih fungsi menjadi lahan properti,” tambahnya.
Kendati begitu, pria yang saat ini menjabat Ketua Komisi II DPRD Sumenep ini mengakui, memang ada beberapa daerah yang belum masuk dalam Perda. Kemungkinan, kata Oyuk, beberapa daerah yang belum masuk akan dimasukkan dalam perkembangan selanjutnya.
“Di waktu berbeda nanti mungkin ada perubahan terkait Perda PLP2B. Bahkan, harapan kami Perda PLP2B ini sampai pada titik koordinat terkecil, sampai kepada by name by adress (BNBA),” tambahnya.
Untuk diketahui, 16 kecamatan yang telah termaktub dalam Perda PLP2B yang baru saja disahkan tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Secara keseluruhan luasnya sekitar 20 ribu hektare. (FATHOL ALIF/MK)