SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah disidangkan, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam persidangan, pengadu, M. Adan dan Ach. Farid Azziyadi melalui kuasa hukumnya Azam Khan & Partners menanyampaikan beberapa pertanyaan kepada majelis hakim. Namun, untuk bukti berupa vedio dan rekaman tidak dibuka dalam persidangan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl Tanggulangin, Surabaya.
“Bukti berupa rekaman video, majelis hakim tidak membuka (saat persidangan),” kata Azam Khan, kuasa hukum pelapor.
Kendati demikian, menurut Azam Khan, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Itu kewenangan majelis hakim,” jelasnya.
Sementara bukti lain telah disampaikan di depan majelis hakim, salah satunya ada peserta yang akan lolos sebagai anggota Panwascam beredar di sejumlah media jauh sebelum pengumuman resmi dari Panwaskab.
“Yang kedua, ada kejanggalan, bahwa setiap peserta tes wawancara diwajibkan mengisi surat pernyataan di atas materai yang salah satu isinya tidak akan menuntut Panwas. Ini penyalahgunaan yang tidak bisa ditolerir, ” ucap Azam.
Menurutnya, dalam berita acara itu, disebut Panwas minta masukan dari stakeholder untuk meloloskan anggota Panwas. “Ini rusak negara kalau komisioner tidak independen,” tambah Azam. (JUNAIDI/RAH)