YOGYAKARTA, koranmadura.com – Pasangan suami-istri asal Surabaya, Wardani (37) dan Sutrisno (52), menikmati bulan madu di Yogyakarta. Akan tetapi, malang menimpa pasutri yang lagi kasmaran ini. Keduanya kehabisan uang, sehingga nekat mencopet satu unit handphon di sebuah toko di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti.
“Sampai di Yogya hari Jumat. Keduanya ke Yogyakarta, pengakuannya untuk berwisata, bulan madu,” tutur Partuti, Kamis, 25 Januari 2018.
Dua hari di Yogyakarta, biaya yang mereka persiapkan pun menipis. “Mereka dari Surabaya membawa uang Rp 1,2 juta. Dua hari di Yogyakarta kehabisan uang. Ya, lalu merencanakan aksi mengambil barang,” tuturnya.
Menurut Partuti, Wardani dan Sutrisno melihat tas salah seorang pengunjung di sebuah toko di daerah Malioboro terbuka, mendorong keduanya membuntutinya dari belakang. “Korban diikuti karena melihat tas terbuka dan di dalamnya ada handphone. Saat di dalam toko dan situasinya berhimpit-himpitan, pelaku mengambil handphone korban,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, keduanya berbagai peran. Wardani (37) bertugas mengambil barang dan menyerahkan ke suaminya, Sutrisno (52). “Usai melakukan aksi itu, keduanya kembali ke hotel dan berencana menjual barang curiannya tersebut,” urainya.
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta. Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku. “Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap,” tandasnya.
Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up, sedangkan Sutrisno (52) sebagai makelar. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. “Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya,” urainya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6. Kedua tersangka yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. Bulan madu mereka dipastikan akan dilanjutkan di balik tahanan. (kompas.com/rah)