SUMENEP, koranmadura.com – Nurfitriana, istri Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim resmi menjadi anggota komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa di Rumah Dinas Bupati setempat, Selasa, 23 Januari 2018.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Novi Sudjatmiko membenarkan bahwa Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep tersebut menjadi anggota Komisaris BPRS.
“Tadi RUPS. Isinya ialah BPRS memiliki anggota Komisaris baru. Beliau adalah Ibu Nurfitriana. Tadi dikukuhkan sebagai anggota Komisaris. Beliau sudah mendapatkan persetujuan dari OJK,” kata Novi ketika ditemui awak media.
Menurutnya, keputusan Nurfitriana sebagai anggota Komisaris sudah sesuai prosedural, karena dia sudah mengikuti berapa tahapan, seperti fit and proper, Desember 2017 di OJK.
“Ini sudah sesuai dengan Permendagri no 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah, Perda No 20 2012 tentang BPRS, dan peraturan OJK BPR,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, salah satunya ialah Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas lainnya dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Juga dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Direksi. “Kalau Dewan Komisaris dengan pemegang saham pengendali tidak ada ketentuan,” ucapnya.
Pengajuan Nurfitriana sebagai anggota Komisaris sudah mendapatkan persetujuan dari OJK. Atas dasar Surat Keputusan dari OJK yang turun awal Januari 2018, istri bupati Sumenep itu dikukuhkan sebagai anggota Komisaris BPRS dan disetujui oleh pemegang saham pengendali, A. Busyro Karim Bupati Sumenep. (MADANI/RAH)