SAMPANG, koranmadura.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Sampang, Madura, Jawa Timur, dilarang ikut cawe-cawe dalam dunia politik praktis. Larangan itu bukan main-main.
Bupati Sampang, Fadhilah Budiono siap memberikan sanksi tegas. “Siapa pun mereka yang terlibat politik praktis, saya akan berikan tindakan tegas. Para ASN tugasnya adalah melayani masyarakat, bukan berpolitik,” kata Fadhilah Budiono, Jumat, 19 Januari 2018.
Menurutnya, larangan berpolitik praktis sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, pada perubahan kedua UU No 1 Tahun 2015, yakni pada Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tidak hanya itu larangan terlibat politik praktis juga diatur dala pasal 4 PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Urusan Pilkada, biarlah KPU yang mengatur. ASN jangan ikut campur ngatur dan petakan politik pilkada,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)