SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pemungutan Suara di Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dilantik beberapa waktu lalu. Akan tetapi, mereka seperti terabaikan, karena hingga saat ini, di desa tersebut masih belum memiliki staf kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sejak tertanggal 5 Desember 2017 telah mengirim Surat Edaran KPU tentang Pembentukan Kesekretariatan PPS dan Pengangkatan Staf PPS ke setiap desa di Sumenep.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota, Zulfikar Ali Mustaqin mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana perubahan terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Sumenep menugaskan kepada desa agar menunjuk personel pada sekretariat PPS dan menyediakan sarana ruangan sekretariat PPS, karena sudah menjadi kewenangan kepala desa.
“Kita sudah silaturrahim beberapa kali ke desa, namun belum juga mengeluarkan SK, dengan alasan tidak ada personel yang berkenan ditunjuk,” jelasnya.
Zulfikar mengaku telah menyampaikan secara tertulis kepada KPU setempat terkait tidak adanya respons di desa tersebut. Menurutnya, langkah selanjutnya diserahkan kepada KPU.
“Kita sudah sampaikan kendala ini, baik secara lisan maupun tertulis ke KPU. Untuk tindakannya biarlah mereka (KPU) yang menentukan, karena kami tidak punya wewenang untuk itu,” sambung pria yang akrab dipanggil Fikar ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Parsanga Imam Idavi membenarkan kendala itu.
“Kita masih belum mendapatkan orang yang mau. Belum ada, terus siapa yang mau di-SK-kan. Saya harus musyawarahkan dulu di desa. Harus dikumpulkan dulu,” kilahnya (JUNAIDI/RAH)