SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan seluruh perusahaan di daerahnya tidak ada yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Achmad Kamarul Alam menjelaskan, penangguhan UMK tersebut biasanya diusulkan oleh perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian diberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di mana perusahaan itu berada.
Namun, sambung Alam, hingga hari ini pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari Pemprov Jatim terkait adanya perusahaan di Sumenep yang mengajukan penangguhan UMK 2018.
Dengan begitu, pihaknya mengklaim semua perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura setuju dengan penerapan UMK 2018. “Sumenep aman. Tidak ada penangguhan,” tegasnya, Selasa, 2 Januari 2017.
Selebihnya, Alam menambahkan bahwa pada dasarnya pengajuan penangguhan UMK menjadi hak setiap perusahaan jika memang tidak mampu memberi upah karyawannya sesuai UMK. Namun demikian, jika ada perusahaan mengajukan penangguhan, pasti akan ditindaklanjuti. Perusahaan itu akan didatangi, dipastikan bahwa betul-betul tidak mampu.
Seperti diketahui, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan UMK Tahun 2018, UMK Sumenep ditetapkan sesuai usulan Pemkab, yaitu Rp 1,645.146,48 atau naik 8,72 persen dari UMK 2017.
Ada dua komponen yang sangat menentukan kenaikan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). (FATHOL ALIF/MK)