SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango lambat.
“Nah kali ini Desa Poteran masuk terlambat (pelaksanaan PAW Kades),” kata Sekretaris DPMD Sumenep Ali Dafir.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Rahmat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Poteran sekitar 1 tahun lebih. Mestinya, jabatan Pj maksimal enam bulan sejak dilantik. Salah satu tugas utama Pj mengantarkan terpilihnya kepala desa definitif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa mengamanahkan kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan lebih dari satu tahun, maka kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme Pilkades.
Sementara pelaksanaan Pilkades dilakukan dengan cara dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
“Jadi, PAW Kades harus dilaksanakan. Selain amanah Undang-undang, masa kerja Kades masih kurang tiga tahun lagi,” jelas mantan Kabag Pemdes Setkab Sumenep itu.
Sementara itu, Camat Talango Nasah Bandi meminta masyarakat legowo melaksanakan PAW Kades. Karena pelaksanaan PAW merupakan amanah Undang-undang. “Masyarakat harus menerima. Bagaimanapun juga Pj yang diangkat dari Kecamatan adalah anak buah Pak Bupati, sehingga harus tunduk apa yang menjadi keputusan Pak Bupati,” jelasnya.
Disinggung soal keterlambatan, mantan Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) memilih tidak banyak bicara. Namun, dirinya menyadari dalam masa enam bulan, Pj harus mempu menyelenggarakan PAW Kades. “Saya kan masih baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Aparat Desa Poteran menolak pelaksanaan PAW Kades. Alasannya sejak diangkatnya Pj oleh Bupati, keamanan Desa Poteran terjamin. Selain itu, dengan dilaksanakannya PAW dikhawatirkan akan memecah belah persatuan masyarakat setempat, yang mengakibatkan situasi Kamtibmas menjadi rusuh. (JUNAIDI/FAIROZI)