PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, satu suara dengan nelayan. meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mencabut larangan menggunakan alat cantrang sebagai alat penangkap ikan.
“Kami dan seluruh anggota DPRD Pamekasan satu suara dengan kalian (nelayan). Kami setuju larangan cantrang dicabut,” kata Ketua Komisi I DPRD, Ismail, saat menemui aksi ribuan nelayan asal pantai pesisir selatan Pamekasan di depan Kantor DPRD setempat, Senin, 8 Januari 2018.
Minta Legalkan Cantrang, Ribuan Nelayan Kepung Kantor DPRD Pamekasan
Menurut Ismail, DPRD Pamekasan berkomitmen akan menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian hingga ke Presiden RI. “Tuntutan nelayan akan segera kami sampaikan. Sekali lagi, kami setuju pemerintah mencabut larangan tersebut,” ucapnya.
Ismail mengaku heran kenapa pemerintah melarang nelayan menggunakan alat tersebut. “Laut kita ini kaya, kenapa pemerintah melarang menangkap ikan milik kita sendiri. Sementara banyak nelayan asing berkeliaran di laut kita,” tandasnya.
Oleh karena itu, DPRD Pamekasan mengajak para nelayan bersama-sama berjuang hingga akhirnya pemerintah benar-benar mencabut Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Cantrang Sebagai Alat Penangkap Ikan. “Kami berharap pemerintah mencabut larangan ini, karena jelas merugikan nelayan,” harapnya. (RIDWAN/RAH)