SUMENEP, koranmadura.com – Proses laporan dugaan kecurangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) pekan depan diagendakan untuk menggelar sidang perdana.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan sidang dari DKPP kepada pelapor dengan nomor surat 0079/DKPP/SJ/PP.00/I/2018. Sidang perdana dengan egenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu itu, bakal digelar pada, Rabu, 17 Januari 2018 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
“Benar ada panggilan sidang dari DKPP, kami pastikan akan hadir,” kata kuasa hukum pelapor Azam Khan kepada awak media, Jumat, 12 Januari 2018.
Menurutnya, pihaknya akan membawa setumpuk berkas untuk dibuktikan dalam persidangan nanti. Seperti kronologi hingga rangkap delapan. Sementara untuk saksi hanya sebagian saja yang akan kami hadirkan. Karena ini merupakan sidang perdana, jika diperlukan kami siap mendatangkan semua saksi.
“Bukti itu nanti kami sampaikan, karena memang ada indikasi-indikasi yang curang. Sesuai aturan dugaan kecurangan itu disampaikan ke DKPP. Data dan saksi juga ada berdasarkan rekaman hingga video,” jelasnya.
Dalam kasus ini pihaknya memasrahkan sepenuhnya di persidangan. Apakah teori dan praktik yang dilakukan oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep dibenarkan atau tidak secara aturan.
“Biarlah antara pengadu dan teradu bertemu untuk di uji di dalam sidang, siapa yang benar, apakah pengadu atau teradu,” katanya.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. Sehingga laporan dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP. (JUNAIDI/FAIROZI)