SUMENEP, koranmadura.com – Empat pendamping desa dipecat atau dinonjobkan sebagai pendamping di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep R Abd Rahman mengatakan, empat pendamping desa dipecat karena diketahui merangkap sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Nama-nama mereka tidak lagi tercamtum di surat perintah tugas (SPT) terbaru. “Sudah, tidak diperpanjang lagi,” katanya saat dikonfirmasi koranmadura.com tanpa menyebutkan identitasnya, Senin, 22 Januari 2018.
Informasinya, empat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lenteng, Ambunten, dan Kecamatan Batuputih.
Sementara mekanisme pergantian, lanjut Rahman, akan dilakukan seleksi ulang. Namun, kepastian waktu seleksi menunggu jadwal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Mekanisme (rekrutmen) nunggu dari Provinsi, apakah ada perekrutan atau tidak. Tapi yang jelas akan ada testesan seperti awal,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)