SUMENEP, koranmadura.com – Enam warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, diciduk anggota Polres Sumenep, Selasa, 2 Januari 2018.
“Mereka diamankan saat menggelar judi jenis remi,” kata Kasubag Humas AKP Abd Mukid.
Keenam orang dimaksud Mohammad (34), Khotib (39), Kadir (39) warga Desa Giring, Mosahnan (35) asal Dusun Maor Timur, Desa Jaba’an. Wifsono (26) warga Dusun Karang Penang Desa Manding Laok. Ach Junaidi (36) warga Desa/Kecamatan Manding.
Mereka diamankan di teras rumah milik Buha, warga Dusun Labilla Daya Desa Giring, sekitar pukul 17.00 Wib. “Para tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi,” ungkapnya.
Menurutnya, saat itu tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi jenis tiga puluhan. Para tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan jumlah taruhan uang minimal Rp 5 ribu maksimal Rp 10 ribu.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set kartu remi merk “SUN FLOWERS” dan uang sebesar Rp 762 ribu. “Saat ini mereka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep,” jelas Mukid. (JUNAIDI/MK)