SUMENEP, koranmadura.com – Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan usaha penambangan batu dan usaha penambangan pasir di wilayah kabupaten ujung timur Pulau Madura ilegal.
“Rata-rata tidak punya izin, termasuk usaha pecah batu yang salama ini sedang berkembang pesat di Sumenep,” kata Kepala ESDA Setkab Sumenep, Abd Kahir.
Selain itu, lokasi usaha sering kali tidak mematuhi aturan. Seperti diletakkan di pinggir jalan raya dan pemukiman warga. “Mestinya lokasi usaha diletakkan di bukit dekat penambangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ke depan ESDA Setkab Sumenep akan melakukan upaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memediasi pembuatan izin. Salah satunya dengan cara mengundang bagian ESDM Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pemahaman kepada semua pengusaha galian C dan pecah batu. Karena usaha tersebut mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat Sumenep.
“Nanti biar mereka bisa tahu persyaratan dan mekanisme pembuatan izin usaha penambangan. Biar ada senergitas antara pengusaha pecah batu dan penambang,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)