Kalimat arif yang berasal dari berbagai sumber bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan sangat akrab di telinga masyarakat. Siapapun memahami maksudnya bahwa fitnah jauh lebih besar resiko dan dampak serta bahayanya bila tersebar di tengah masyarakat dibanding pembunuhan.
Korban pembunuhan dari seseorang mungkin hanya satu atau dua orang. Namun dampak fitnah yang tersebar bisa berakibat fatal. Antar suku atau kelompok masyarakat bisa saling membunuh sehingga menimbulkan korban sangat besar. Belum lagi dampak psikologis yang terjadi akibat penyebaran fitnah. Bisa dua tiga generasi terjebak perseteruan bila terjadi konflik sosial akibat fitnah.
Tidak aneh bila kalimat arif itu tertuang dalam hampir semua kitab suci agama-agama baik agama langit maupun agama bumi. Alquran sangat tegas dan jelas mencamtumkan persoalan fitnah yang disebut lebih berbahaya dari pembunuhan. Ini sekali lagi menggambarkan betapa dasyat dampak dari penyebaran fitnah di tengah masyarakat maupun antar pribadi.
Di era modern sekarang ini, yang disebut era media sosial, soal fitnah juga diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016. Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka yang terbukti menyebarkan fitnah, berita bohong akan terkena sanksi maksimal 6 tahun penjara.
Yang layak menjadi perhatian, ketika masyarakat mengetahui dengan sangat jelas dampak bahaya fitnah, termasuk juga sanksi hukumnya serta yang paling penting lagi penegasan ajaran suci agama, ternyata belakangan ini justru banyak beredar berbagai fitnah. Karakternya memang agak spesifik lebih bernuansa politik untuk menyerang lawan politik. Ini artinya ada itikad sengaja, ada kesadaran untuk menyebarkan fitnah.
Fitnah yang sudah dipahami dan disadari masyarakat sangat berbahaya belakangan, di era medsos justru dijadikan senjata politik. Sengaja diterapkan untuk menyerang lawan politik. Ini merubah anatomi fitnah sehingga potensial merebaknya menjadi sangat terstruktur, sistematis dan massif. Sudah pasti dengan anatomi baru ini dampaknya akan sangat jauh lebih dahsyat ketimbang bentuk fitnah sebelumnya yang tidak disebarkan secara profesional.
Belakangan begitu terencananya penyebarannya, mudah ditemui fitnah yang sengaja dibungkus ajaran suci agama. Jadi, ajaran agama yang sebenarnya sangat keras dan tegas melarang fitnah justru dijadikan alat membungkus kebusukan fitnah. Lagi-lagi bisa diperkirakan betapa makin dahsyat dampak fitnah, yang dibuat secara profesional, terstruktur, sistematis dan massif serta dibungkus ajaran suci agama. Naudzubillah.
Kekuasaan memang sangat manis dan super seksi sehingga mudah sekali membuat siapapun kehilangan kewarasan serta kejernihan berpikir. Apapun, bila nafsu berkuasa yang mengemuka segala cara ditempuh untuk merebut kekuasaan termasuk di sini menjadikan fitnah sebagai alat merebut kekuasaan.
Dengan kemudahan komunikasi melalui media sosial sekarang ini, sangat dirasakan betapa efektifnya penyebaran dan dampak fitnah. Apalagi ketika masyarakat masih belum sepenuhnya siap berada di era media sosial. Joke yang menyebutkan ponselnya lebih smart ketimbang pemegangnya menggambarkan betapa banyak masyarakat pemakai ponsel, berselancar di dunia maya namun kurang memiliki kearifan, ketelitian, kecermatan dan kesiapan.
Di sini lagi-lagi benar ungkapan yang mengatakan bahwa penyebaran informasi bohong, fitnah adalah gejala; sedang penyakit sesungguhnya ketika tidak ada kesungguhan untuk mengecek, croscek, tabayyun pada apapun yang diterima. Segala yang diterima langsung disebarkan bahkan kadang tanpa memahami informasi yang diterimanya.
Sebuah upaya pencerdasan masyarakat dalam bermedia sosial mutlak diperlukan agar tidak menjadi korban penyebaran fitnah dari mereka yang haus kekuasaan, yang tak peduli pada penderitaan masyarakat. (*)