SUMENEP, koranmadura.com – Salah satu lokasi galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, ditutup sementara oleh Pol PP Provinsi Jawa Timur, Selasa, 30 Januari 2018. Galian C yang berlokasi di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota itu bahkan terancam ditutup permanen jika sampai tak mendapat izin.
Baca: Pol PP Provinsi Jatim Tutup Sementara Galian C di Sumenep
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa mengungkapkan, galian C yang berdekatan dengan Asta Tinggi itu sulit untuk mendapat izin dari pemerintah. “Kalau melihat kondisinya, tampaknya agak sulit (mendapat izin),” katanya.
Sebab, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Selain memang tak berizin, galian C tersebut juga ditengarai melanggar RTRW. “Apalagi di sini juga dekat dengan cagar budaya (Asta Tinggi),” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya tetap mendorong kepada pihak penambang agar mengurus izinnya. “Tapi, sekali lagi, kayaknya sulit untuk mendapat izin kalau kondisinya seperti ini,” tegasnya.
Sementara pihak penambang, Ruslan mengungkapkan, seandainya galian C di lokasi tersebut nantinya tidak mendapat izin, maka pihaknya akan menggarap di lokasi lain. “Kami, kan, punya lokasi lain. Kami punya tambang di Batuan. Terus kami juga punya lokasi di Tanair seluas dua hektare,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/FAIROZI)