SAMPANG, koranmadura.com – Proyek pembangunan instalasi pompa banjir sungai Kalikamoning di Kampung Kajuk, Sampang, Madura, Jawa Timur, menimbulkan masalah. Tidak hanya merusak fasilitas umum di sekitar lokasi, namun juga membongkar rumah H. Syafiudin (65), warga Kampung Glugur Barat, Kelurahan Rongtengah.
Syafiudin menyatakan, pada saat proses perjanjian itu, dirinya berada di Mekkah. Perjanjian itu disepakati oleh anaknya dengan pihak pelaksana proyek. Dalam perjanjian itu tertulis, pihak pelaksana akan mengganti rugi sebesar Rp 30 juta dan akan memperbaiki sebagian bangunan yang dibongkar terkena akses jalan menuju proyek tersebut.
“Bangunan yang dibongkar yaitu seluas 4 meter persegi meliputi garasi, kamar mandi, dan dapur,” tuturnya kepada awak media, Selasa, 16 Januari 2018.
Menurut Syafiudin, hingga saat ini ganti rugi itu masih belum terbayarkan, sedangkan pelaksana proyek itu telah diputus kontrak oleh pemerintah setempat. “Kami laporkan kepada Lurah Rongtengah. Informasinya, tetap akan bertanggung jawab dengan catatan hanya ganti rugi dan diperbaiki sendiri oleh pemilik rumah. Tapi, saya masih khawatir, karena sampai sekarang masih belum ada tindak lanjut dan kepastian dari pelaksana,” keluhnya.
Syafiudin mengaku merasa sangat terganggu dengan proyek itu. Hanya saja, karena program itu untuk kepentingan orang banyak, dirinya tidak bisa berbuat banyak. “Ya, saya relakan saja, yang penting ada ganti rugi,” ucapnya.
Baca: Proyek Pemprov Senilai Belasan Miliar Rupiah di Sampang Terancam Mangkrak
Proyek yang dikenal dengan Pompa Kajuk di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah ini, merupakan program Pemprov Jatim dengan anggaran senilai Rp 13.999.601.000, yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai – PT Bangun Konstruksi Persada. (MUHLIS/RAH)