SUMENEP, koranmadura.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan dua orang saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Kamis, 25 Januari 2018.
Dua orang itu diantaranya, Erfandi (40) warga Dusun Karang Jati, Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Alo Sabit (24) asal Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatam Lenteng. Keduanya diamankan saat berada di rumah IM (inisial laki-laki) Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. IM merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menjelaskan, penangkapan itu bermula saat unit Resmob Satreskrim akan melakukan penangkapan terhadap IM di rumahnya.
Saat itu keduanya sedang ada di ruang tamu IM. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol Kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.
Selain itu juga menemukan satu buah korek api gas merk Hugo warna putih bening kombinasi kuning sebagai kompor, satu buah tutup bong terdapat satu lubang tersabung dengan pipet kaca sebagai filter, satu bungkus plastik merk Matahari yang berisi sembilan sedotan warna putih. “Barang bukti itu ditemukan tepatnya di depan kamar IM,” katanya, Kamis, 26 Januari 2018.
Setelah ditunjukan, keduanya mengakui telah menggunakan beberapa kali hisapan. Sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sumenep, yang kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sekitar pukul 23.00 Wib. “Sementara IM belum ketangkap, saat mau ditangkap tidak ada ditempat,” jelasnya.
Sementara dua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/FAIROZI)