SUMENEP, koranmadura.com – Setelah Kades Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ikbal diberhentikan pasca jatuh vonis 1 tahun penjara oleh Tipikor Surabaya dalam kasus raskin 2010-2014, harus dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.
Dalam bursa PAW itu, dari 7 peserta akhirnya hanya ada tiga orang kandidat kades yang dinilai memenuhi syarat, masing-masing Judi, H Suudi, dan Mohammad Wail. Perhelatan politik desa itu pun digelar Rabu, 31 Januari 2018 di balai desa setempat dengan 106 pemilih.
Dalam pemilihan PAW Kades Guluk-Guluk tersebut, Mohammad Wail, mantan Plt Sekretaris Desa setempat, terpilih menjadi kepala desa definitif, setelah tercatat memperoleh 74 suara. Sedangkan H Suudi memperoleh 27 suara dan Judi hanya dapat 2 suara. Sementara 3 orang lainnya tidak memberikan hak suaranya karena tidak hadir ke tempat pemilihan.
Kegiatan PAW itu dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Setiawan Karyadi, Asisten I Setkab Sumenep Carto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) A Masuni, Sekretaris DPMD Ali Dhafir, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, dan Dandim 0287 Sumenep Letkol Inf Budi Santosa. “Alhamdulillah pelaksanaan PAW berjalan lancar,” kata Panitia PAW Kades Guluk-Guluk, Subli Bangal.
Menurut pria yang menjabat sebagai bendahara Panitia PAW Kades itu, dengan selesainya pelaksanaan PAW tersebut, menunjukan masyarakat Desa Guluk-Guluk masih mempunyai jiwa demokrasi yang cukup tinggi. “Kami harap ini menjadi bagian dari pendewasaan bagi masyarakat Guluk-Guluk,” ucapnya.
Acara tersebut dijaga ketat oleh 145 petugas keamanan. Rinciannya, 115 personel kepolisian Polres Sumenep dan 30 personel TNI dari Kodim 0827 Sumenep. “Itu kami lakukan untuk mengamankan jalannya pelaksanaan PAW,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Sulkarnaen.
Sebelumnya, Mohammad Wail dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah ke Polda Jawa Timur. Laporan itu disampaikan oleh orang yang mengaku pemilik lahan Ali Tamin, warga Dusun Brakas, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk dengan tanda bukti lapor nomor TBL/108/I/2018/UM/Jatim tertanggal 27 Januari 2018.
Saat ini tanah tersebut dibangun embung air. Proyek tersebut dibiayai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang dibiayai melalui APBN 2017.
Wail saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tampak enggan memberikan tanggapan, malah terkesan menghindar. “Maaf, saya masih ada tamu, ” kilahnya. (JUNAIDI/RAH)