SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Poteran, Sumenep, Jawa Timur, Suparman telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas kasus penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) 2014. Selain itu, Suparman didenda sebesar Rp 50 juta dan ganti rugi sebesar Rp 260 juta.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut, telah diangkat Rahmat sebagai Penanggungjawab kepala desa tersebut sekitar setahun lalu, namun karena diamanatkan oleh undang-undang maka harus dilakukan penggantian antar waktu (PAW). Akan tetapi, rencana PAW itu ditolak warga setempat.
“Saya pribadi sangat tidak setuju dengan adanya PAW karena desa kami sudah aman dan kondusif. Kalau ada PAW nantinya akan terjadi kubu-kubu lagi,” kata Kasi Kepemerintahan, Desa Poteran, Asmawi, saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi PAW Kades Poteran, Rabu, 10 Januari 2018.
Pria berkumis tipis itu berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana PAW tersebut “Semoga tidak melaksanakan PAW,” ucapnya.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Poteran Syaiful Hidayat membenarkan sebagian masyarakat Desa Poteran tidak menginginkan PAW, karena sejak diangkat Penanggungjawab kepala desa, masyarakat telah merasa aman. “Sebagian masyarakat menginginkan jabatan PJ hingga akhir masa jabatan Kepala Desa Definitif,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ali Dafir mengatakan pelaksanaan PAW Kades Poteran merupakan keharusan. “Ini wajib dilaksanakan karena amanat UU. Apalagi masa jabatan kades (lama) masih tiga tahun lagi,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau BPD Poteran segera membentuk kepanitiaan. “Semoga saja masyarakat menerima, sehingga tidak terjadi polemik sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)