SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditiadakan. Kecuali UPT Dinas Pendidikan dan UPT Dinas Kesehatan.
Lalu, bagaimana dengan nasib Sumber Daya Manusianya (SDM) atau pegawai yang selama ini bertugas di UPT? Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, Pemkab sudah memikirkan nasib mereka ke depan.
“Setelah UPT dihapus, tidak dibiarkan begitu saja. Kami tetap memikirkan nasib mereka (pegawai yang sebelumnya bertugas di UPT),” ujar orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Menurut Wabup, beberapa dari mereka akan dijadikan sebagai pejabat fungsional. “Nanti beberapa bisa dijadikan fungsional. Beberapa lagi mungkin akan ditarik ke dalam, karena kalau sudah dihapus, otomatis secara struktural sudah tidak ada, kan?” katanya.
Wabup menegaskan, para pegawai di sejumlah UPT yang sudah dihapus itu akan tetap mendapatkan tempat. “Apalagi meski sudah tidak UPT lagi, nanti tetap ada penggantinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt. Sekda Sumenep, R. Idris mengatakan, untuk mengisi kekosongan itu, nanti akan dibentuk koordinator. “Sambil menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi, UPT apa saja tetap bisa dilaksanakan, selain UPT Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Pendidikan,” ujarnya. (FATHOL ALIF/RAH)