SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan tiga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan tim Saber Pungli hingga tutup tahun 2017 masih buram.
Tiga kasus OTT tersebut, masing-masing proses perizinan untuk pembangunan minimarket di Kampung Pliyang, Desa Tanggumong dengan 11 tersangka berstatus PNS dari tim perizinan pemkab setempat; OTT dugaan melakukan pungutan pengurusan dokumen administrasi Bidan PTT di lingkungan Dinkes setempat dengan 2 tersangka berstatus PNS; dan, OTT dalam penyelewengan pengelolaan pasar dan parkir di Pasar Margalela dengan 8 tersangka, rinciannya 3 seorang PNS dan 5 petugas honorer di Disperdagprin.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengatakan, meski dilakukan penanganan oleh polisi, sebenarnya penanganan kasus OTT tersebut dilakukan oleh tim Saber Pungli yang melibatkan kejaksaan, Pemkab, dan lainnya.
Menurut Tofik Sukendar, apabila saat OTT dilakukan oleh pihak polisi, maka instansi lainnya menjadi pendukung. Begitu sebaliknya.
“Kalau saya (polisi) oke-oke saja. Tapi, OTT itu ditangani oleh tim Saber Pungli yang berisi instansi lain. Dan instansi lain juga mempunyai eksistensi loh. Jadi, jangan sampai menyampaikan sesuatu ketersinggungan dari instansi lain. Kami membatasi penyampaian terkait pelaksanaan saber pungli,” paparnya kepada awak media, Kamis, 4 Januari 2018.
Pembina tim Saber Pungli ini mengatakan telah menegur humas tim Saber Pungli karena telat menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan dan penyidikan kasus OTT yang sudah dilakukannya.
“Bukan dikembangkan lagi. Pihak polisi selaku bagian dari tim Saber Pungli sudah melaksanakan tanggung jawabnya hingga ke penyidikan. Jadi langsung konfirmasi ke Humas Tim Saber Pungli,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Tim Saber Pungli, Yulis Juwaidi mengatakan semua tersangka kasus OTT sudah dilakukan gelar perkara oleh divisi tim penindakan Saber Pungli, namun karena OTT yang dilakukannya hanya tergolong kecil, keputusannya dikembalikan kepada Pemkab (Inspektorat).
“Dilakukan pembinaan dan sanksi kepegawaian. Sanksinya berupa teguran, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan gaji berkala selama setahun, bahkan penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Semua sanksi itu ada dasarnya, yaitu mengacu pada surat edaran MA tertanggal 18 Mei 2014. Itu yang menjadi dasar kami. Jadi, semua yang menjadi tersangka OTT sudah dijatuhi hukuman,” kilahnya. (MUHLIS/RAH)