PAMEKASAN, koranmadura.com – Nelayan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mencabut larangan menggunakan alat cantrang sebagai alat penangkap ikan.
Selain meminta pencabutan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015, mereka juga meminta Presiden melaui aparat penegak hukum di laut untuk tidak melakukan penangkapan terhadap nelayan yang munggunakan alat cantrang.
Minta Legalkan Cantrang, Ribuan Nelayan Kepung Kantor DPRD Pamekasan
“Yang terakhir, kami meminta legalitas cantrang secara nasional dengan tidak membatasi ukuran GT kapal,” kata Zainullah, Nelayan asal pantai pesisir selatan saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Pamekasan, Senin, 8 Januari 2018.
Menurut Zainullah, alat cantrang tidak merusak terhadap terumbu karang, justru jaring yang rusak ketika menyentuh karang.
“Mana mungkin merusak terumbu karang, apalagi karangnya, sementara bahan dasarnya cantrang nilon. Sehingga apabila bersentuhan dengan karang, jaring kami rusak bukan karangnya yang rusak dan ini dapat dibuktikan bila butuh pembuktian,” pungkasnya. (RIDWAN/FAIROZI)