SURABAYA, koranmadura.com – Tahapan pilkada Jawa Timur 2018 terus berlanjut. Akan tetapi, hingga saat ini, Bawaslu Jatim mengaku masih belum menerima laporan pelanggaran pemilu.
“Untuk sampai saat ini belum ada. Sekarang memang sudah masuk tahapan. Tapi, penetapan calon (pasangan calon kepala daerah) 12 Februari 2018. Maka, hal-hal terkait pelanggaran yang dilakukan calon tidak ada,” kata Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin, Rabu, 24 Januari 2018.
Sebenarnya menurut Amin, pelanggaran bisa ditemukan. Hanya karena belum ada penetapan calon dari KPU, maka calon belum bisa ditindak. Beberapa hal yang dinilai melakukan pelanggaran, seperti pemasangan baliho, poster, dan iklan pasangan calon yang tidak dikeluarkan oleh KPU.
“Terkait pelanggaran calon belum bisa dikenakan, karena memang belum menjadi wewenang dari Bawaslu. Termasuk banner, baliho, atau alat peraga lainnya yang tidak dibuat oleh KPU, karena masing-masing pasangan calon belum ditetapkan dan belum menjadi ranah bawaslu,” jelasnya.
Masih kata Amin, Bawaslu telah merencanakan penyiapan ribuah pengawas pemilu hingga ke tingkat desa dan tempat pemungutan suarat. Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep ini menerangkan, pada 20 Januari lalu sudah meresmikan pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap masing-masing kecamatan di seluruh kabupaten dan kota di Jatim.
“Kemarin PPL sudah ikut menjalankan tugasnya di saat pencocokan dan penelitian di masing-masing desa. Hari ini berdasarkan informasi teman-teman, PPL masih di lapangan bersama P2DP (petugas pemutakhiran data pemilih),” ujarnya.
Jumlah PPL di Jatim sekitar 67 ribu orang lebih. Mereka tersebar di masing-masing desa di Jatim. Sedangkan pada 23 hari menjelang coblosan, bawaslu akan merekrut pengawas pemilu untuk disebar ke setiap TPS di Jatim. “Setiap TPS ada 1 orang pengawas, dan masa kerja mereka selama satu bulan,” tandasnya. (detik.com/roi/bdh/rah)