SUMENEP, koranmadura.com – Iskandar, Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mengirimkan surat somasi kepada Pimpinan DPRD setempat.
Somasi itu dikirim oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukumnya, Syafrawi dan Pathner, Senin, 8 Januari 2018. “Surat somasi sudah kami layangkan kemarin,” kata Iskandar melalui kuasa hukumnya, Syafrawi, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai tindaklanjut dari upaya hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi yang diajukan oleh Iskandar niet ontvankelijke verklaard (NO) beberapa waktu lalu.
“Somasi itu untuk meminta agar Pimpinan Dewan tidak melanjutkan proses PAW Iskandar yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena perkara yang diajukan belum mempunyai kekuatan hukum (inkrahcth),” jelasnya.
Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor: 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, Madura, dari Iskandar ke Ahmad selaku pemohon, dan telah disampaikan ke Pimpinan DPRD Sumenep. Pengajuan tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Sebab, keputusan tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN. Serta tidak ada satupun perundang-undangan yang mengatur tentang PAW baik di UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol, dan UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, posisi Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201, yang dalam putusanya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V, tanpa ada masa waktu selama satu periode.
MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor: 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara. (JUNAIDI/FAIROZI)