SUMENEP, koranmadura.com – Tindakan kriminalitas di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, tepatnya di Desa Bilis-bilis, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali terjadi. Satu orang nyaris tewas dua lainnya luka-luka, peristiwa tersebut terjadi Kamis, 11 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid mengatakan peristiwa tersebut dendam lama, Sebelumnya, pada tahun 2008 Wahyudi dibacok oleh Ainur Rahman dan Mat Sani. Carok tersebut berlanjut pada tahun 2010 yang mana Wahyudi balas dendam dan membacok Ainur Rahman.
“Itu dendam lama yang bersemi kembali. Akhirnya terjadi duel tiga,” kata Mukid.
Lanjut Mukid, keempat pemuda yang terlibat duel carok tersebut yakni Wahyudi (30) melawan Mat Sani (35), Ainur Rahman (27) dan Andi. Mereka rata-rata mengalami luka di sekujur tubuh, tangan, punggung dan bahu, perut, dada hingga kepalanya. Saat ini mereka sedang menjalani perawatan intensif di Puskesmas setempat.
Namun, tidak ada yang tewas dalam peristiwa duel tersebut, hanya tiga dari empat pemuda itu sama-sama bersimbah darah karena luka yang diderita akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
“Mereka yang terlibat carok sama sama luka di sekujur tubuhnya,” katanya.
Mukid menambahkan, modus yang terjadinya lantaran Ainur Rahman dan Mat Sani menggoda istri dari Wahyudi.
“Akhirnya mereka bertiga terjadilah duel carok di tempat lokasi tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, Mohammad Saleh (37) yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melerai pertikaian tak seimbang tersebut. Namun, karena tak mampu akhirnya Saleh juga mengalami luka-luka.
Mantan Kapolsek Lenteng ini melanjutkan, salah satu dari empat pemuda yang melakukan duel carok tersebut melarikan diri.
“Andi berhasil melarikan diri, namun tetap dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, dua buah pasang sandal japit yang ada bercak darah dan sepasang sandal warna hitam merk Mochbeht. Serta, pakaian milik Wahyudi, Mat Sani dan Ainur Rahman. Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHP. (JUNAIDI/FAIROZI)