SAMPANG, koranmadura.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia mengalami peningkatan sejak setahun terakhir.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskop UMTK) Kabupaten Sampang, Bisrul Hafi mengatakan selama 2017 sebanyak 940 TKI asal Sampang yang bekerja di Malaysia dideportasi karena menggunakan jalur ilegal. Sedikitnya 30 orang dari jumlah tersebut dipulangkan tanpa nyawa.
Setahun sebelumnya, ada 20 orang. “Memang ada peningkatan, tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Para TKI ilegal ini kebanyakan membuat dokumen-dokumennya di Batam dan Tanjung Pinang. TKI yang meninggal itu semuanya ilegal,” terangnya, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurutnya, rata-rata mereka mengalami kecelakaan kerja dan terserang penyakit seperti diabetes dan serangan jantung. Mayoritas berasal dari wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Data perinciannya belum kami terima dari P4TKI di Kabupaten Pamekasan, termasuk data yang 2016. Mungkin kantor itu masih baru. Jadi, datanya masih dilakukan pencatatan. TKI ilegal yang meninggal dunia dan dipulangkan itu semuanya berasal dari wilayah utara seperti Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Banyuates, dan Karang Penang,” tuturnya.
Lebih Jauh Bisrul Hafi menjelaskan, kerugian menjadi TKI ilegal saat dipulangkan ketika meninggal dunia tidak mendapat bantuan uang pampasan. Bahkan untuk memulangkan jenazahnya harus menghabiskan puluhan juta rupiah.
“Kalau jadi TKI legal, itu selama 6 bulan dapat asuransi dari PT yang mempekerjakannya. Nilainya bisa mencapai Rp 70 juta melalui uang pampasan. Sedangkan jika ilegal itu tidak mendapat apa-apa. Kami sendiri tidak bosan-bosan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Cuma masalahnya warga sendiri masih belum sadar dan tetap memilih jalur ilegal,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)